MEPA – Pasca diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan ke II UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Pasal 56 masa jabatan keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 tahun, pengukuhan dalam bentuk penyerahan SK. Perpanjangan masa jabatan BPD ini diberikan langsung oleh Bupati Gresik H. Fandi Ahmad Yani, SE, M.MB. didampingi oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah kepada perwakilan BPD secara simbolis pada saat acara Apel Kebangsaan Kemandirian Desa
Apel Kebangsaan yang bertemakan “Harmoni Pembangunan Desa Untuk Gresik Baru” yang digelar oleh pemerintah Kabupaten Gresik dihadiri tak kurang dari 3200 peserta diantaranya dari Forkompimda Kabupaten Gresik, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat, Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), PPDI (Perangkat Desa) dan Tim Penggerak PKK Kecamatan dan PKK Desa, Pendamping Desa di halaman kantor Bupati, Senin (23/09/2024)
Bupati Gresik berpamitan kepada Perangkat Desa peserta Apel Kebangsaan
Drs. Abu Hasan SH. MM. Kepala Dinas PMD dalam sambutan pengantarnya mengatakan, “Apel kebangsaan ini sebagai momentum kunci untuk meneguhkan komitmen, rekognisi dan keberpihakan kita bersama dalam membangun desa dengan berlandaskan Nawakarsa Gresik Baru Menuju Gresik Yang Lebih Maju”
Tahun 2024 dari jumlah keseluruhan 330 desa yang ada di kabupaten Gresik, 290 desa telah mencapai status sebagai Desa Mandiri yang telah mempresentasikan keberhasilan pembangunan desa pada pilar pemerintahan, sosial, dan ekologi.
Pada kesempatan ini, Bupati Gresik berpesan serta mengajak kepada Pemerintahan Desa, “Dibutuhkan Kolaborasi dan Sinergisitas yang terintegrasi kuat, perencanaan yang matang, apa yang sudah direncanakan melalui musyawarah desa agar diikuti, program pembangunan daerah sampai ke tingkat desa, masa perpanjangan jabatan ini supaya dioptimalkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas semua pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa diantaranya pelayanan ; Administrasi, Pendidikan dan Kesehatan untuk masyarakat melalui program UHC {Universal Health Coverage} hanya dengan membawa KTP ke Puskesmas”
Termasuk pesan kepada Ibu-ibu Tim Penggerak PKK terkait dengan Perbaikan Gizi anak-anak desa, agar selalu menjaga semangat untuk berkreatifitas dan inovasi menurunkan angka stunting
Diketahui keberpihakan pemerintah daerah untuk pembangunan desa diwujudkan dalam alokasi anggaran ke desa telah mencapai 24 % – 26 % dari kekuatan fiskal APBD Kabupaten Gresik.
Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik ini juga menyampaikan permohonan maafnya selama 3 tahun menjadi kepala daerah ada kekeliruan, kekurangan, kesalahan sekaligus berpamitan dalam 1-2 hari kedepan sudah memasuki masa cuti kampanye bagi calon kepala daerah yang notabene petahana.
Sementara HR. Hendry Ketua BPD yang juga sebagai salah satu pengurus harian pusat DPP Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang telah menerima SK. Perpanjangan masa jabatan BPD secara simbolis ditemui ditengah acara Apel Kebangsaan ini mengutarakan, “Terimakasih kepada Bupati Gresik telah melaksanakan pengukuhan dan penyerahan legalitas berupa SK Perpanjangan BPD, hal ini kami juga akan menyampaikan kepada kepengurusan pusat terkait keberpihakan pemerintah kabupaten Gresik kepada masyarakat desa dalam kurun waktu terakhir ini”
“Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tetap bersama-sama dalam satu kerangka pemikiran membangun desa untuk kemajuan masyarakat desanya masing-masing dengan mendukung serta menyelaraskan program pembangunan dari tingkat desa sampai ke tingkat daerah, provinsi dan nasional” sambung HR. Hendry yang saat itu mengenakan batik nasional BPD.
Rangkaian acarapun dilanjutkan oleh Bupati Gresik dengan meresmikan pusat layanan masyarakat Command Center untuk mewujudkan Smart City serta meresmikan kantor Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas). Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan sejumlah tumpeng raksasa dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan se-Kabupaten Gresik.